Sabtu, 24 Desember 2016

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah penerapan dari azas sumber yang dianut dalam ketentuan Pajak Penghasilan di Indonesia. Ya, berdasarkan azas sumber, penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dinikmati oleh orang atau badan di luar Indonesia, bisa dikenakan pajak di Indonesia. Bentuk pemajakannya adalah dengan sistem witholding tax yang bersifat final yang diatur dalam Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Dalam ketentuan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, terdapat empat jenis PPh Pasal 26 yaitu PPh Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 26 ayat (2a) dan Pasal 26 ayat (4). Masing-masing jenis PPh Pasal 26 ini memiliki ruang lingkupnya sendiri.
PPh Pasal 26 ayat (1) adalah PPh Pasal 26 pada umumnya yaitu pemotongan PPh terhadap Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Bentuk penghasilan yang dipotong pada umumnya sama dengan objek pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang ada dan untuk mengetahui gambaran yang lebih jelas, maka penulis mencoba mengidentifikasi masalah-masalah sebagai berikut:
a.       Siapa saja yang termasuk dalam wajib pajakn PPh Pasal 26 ?
b.      Bagamana system pemotongan PPh Pasal 26 ?
c.       Jenis penghasilan apa saja yang dipotong dalam PPh Pasal 26 ?
d.      Apa saja tarif dan pengenaannya ?
e.       Apa saja sifaf pemotongan pada PPh Pasal 26 ?
f.       Apa saja pengecualian pada PPh Pasal 26 ?
g.      Bagaimana proses saat terutang, cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 26 ?
1.3.Tujuan Penulisan
Adapun manfaat dan tujuan yang hendak dicapai penulis melalui makalah iniyaitu :
a.       Mengetahui siapa saja wajib pajak PPh Pasal 26.
b.      Mengetahui pemotongan PPh Pasal 26.
c.       Mengetahui penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26.
d.      Mengetahui tarif dan dasar pengenaan PPh Pasal 26.
e.       Mengetahui sifat pemotongan dari PPh Pasal 26.
f.       Mengetahui pengecualian dalam PPh Pasal 26.
g.      Mengetahui saat terutang, taat cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 26.



BAB II
PEMBAHASAN
Ketentuan pasal 26 Undang-undang mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang di terima atau di peroleh Wajib Pajak luar negri (baik orang pribadi atau badan) selain Bentuk usaha tetap.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah penerapan dari azas sumber yang dianut dalam ketentuan Pajak Penghasilan di Indonesia. berdasarkan azas sumber, penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dinikmati oleh orang atau badan di luar Indonesia, bisa dikenakan pajak di Indonesia.
2.1. Wajib Pajak PPh Pasal 26
            Yang dikenakan pemotongan PPh  pasal 26 adalah Wajib pajak luar negeri (orang pribadi atau badan) selain bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan.
2.2. Pemotongan PPh Pasal 26
            Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984), pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 ayat (1)  adalah :
a.    Badan Pemerintah
Tidak ada penjelasan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan tentang arti Badan Pemerintah ini. Namun demikian, tidak sulit untuk mengartikan bahwa yang dimaksud dengan Badan Pemerintah adalah Pemerintah negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah di Indonesia beserta instansi-instansi di bawahnya.
b.    Subjek Pajak Badan dalam negeri
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, subjek pajak badan dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Istlah didirikan mengandung arti bahwa badan tersebut didirikan berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia. Sementara itu istilah bertempat kedudukan menunjukkan bahwa badan tersebut memiliki efektif manajemen di Indonesia di mana pengambilan keputusan-keputusan penting tentang badan tersebut dilakukan di Indonesia.
Pengertian badan sendiri berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah  sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
c.    Penyelenggara kegiatan
Penyelenggara kegiatan bisa berbentuk badan, orang pribadi atau kepanitiaan yang melakukan suatu event atau kegiatan. Contoh penyelenggara kegiatan adalah orang pribadi atau badan yang mengorganisir suatu acara seperti pertunjukkan, perlombaan, seminar dan lain-lain.
d.    Bentuk Usaha Tetap (BUT)
BUT adalah bagian dari Subjek Pajak luar negeri yang melakukan kegiatan di Indonesia sehingga menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Walaupun termasuk Wajib Pajak luar negeri, pemenuhan hak dan kewajiban BUT disamakan dengan pemenuhan hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam negeri.
Pengertian BUT bisa kita temukan dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel dan lain-lain.
e.    Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya
Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain BUT yang ada di Indonesia juga merupakan pemotong PPh Pasal 23. Contohnya adalah RepresentativeOffice (RO) dari perusahaan-perusahaan asing.
2.3. Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 26
Jenis-jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan adalah :
1.    Atas penghasilan yang berupa :
a.       Dividen;
b.      Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c.       Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan hartai;
d.      Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e.       Hadiah dan penghargaan;
f.       Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g.      Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h.      Keuntungan karena pembebasan utang.
Dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediaan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya.
2. Penghasilan dari penjualan atau penghasilan harta di Indonesia, yang berupa :
a.       Penghasilan mewah
b.      Berlian
c.       Emas
d.      Intan
e.       Jam tangan
f.       Barang antik
g.      Lukisan
h.      Mobil
i.        Motor
j.        Kapal pesiar
k.      Pesawat terbang ringan.
Dengan nilai Rp. 10.000.000 ke atas untuk setiap jenis transaksi.
3. Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.
4. Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit atau special purpose company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan diindonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.
5. Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20 %, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
2.4. Tarif Dan Dasar Pengenaan
1. Atas penghasilan yan berupa :
a)     dividen;
b)    bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang;
c)      royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan hartai;
d)     imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e)      hadiah dan penghargaan;
f)       pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g)      premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h)      keuntungan karena pembebasan utang.
PPh Pasal 26 : Penghasilan Bruto x 20 %
         2.  Atas pengasilan yang berupa :
               a.  Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
               b.Premi asuransi yang di bayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.
PPh Pasal 26 : (Penghasilan Bruto x Perkiraan Penghasilan neto) x 20 %
3.   Atas pengahasilan yang berupa penjualan atau pengalihan saham dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20 % dari penghasilan neto ;
PPh Pasal 26 : (Penghasilan Bruto x Perkiraan penghasilan neto) x 20 %
4. Atas Penghasilankena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia di kenai pajak sebesar 20 %, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
PPh Pasal 26 : (PKP – PPh terutang) x 20 %

Contoh Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 26
Thomas adalah karyawan asing pada perusahaan PT. Dira Consult. Mike bertempat tinggal kurang dari 183 hari. Thomas sudah beristri, dan mempunyai seorang anak dalam bulan April 2009.Thomas memperoleh gaji USS 5.000 sebulan. Kurs yang berlkaku adalah Rp. 10.500,- per USS 1.
Penghasilan PPh pasal 26 :
Penghasilan bruto berupa gaji sebulan :
5.000 x 10.500 = Rp. 52.500.000
Penerapan Tarif :
20 % x Rp. 52,500.000 = Rp. 10. 500.000
PPh pasal 26 atas gaji Thomas April 2009 adalah Rp. 10. 500.000
2.5. Sifat Pemotongan
            Pemotongan PPh pasal 26 bersifat final, kecuali :
1.      Pemotongangan atas penghasila kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan BUT di Indonesia.
2.    Pemotongan atas penghasilan sebagaimana tersebut dalam PPh Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pesat, sepanjang terdapat hubungan efetif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan yang di maksud
3.         Pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Waib Pajak dalam negeri atu BUT.
2.6. Pengecualian
  1. BUT dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 apabila Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat:
    1. Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan;
    2. dilakukan dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut;
    3. tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurangkurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersil.
  2. Badan-badan Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
2.7. Saat Terutang, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh
Pasal 26
  1. PPh pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu.
  2. Pemotong PPh pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh pasal 26 rangkap 3 :
    1. lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri;
    2. lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak;
    3. lembar ketiga untuk arsip Pemotong.
  3. PPh pasal 26 wajib disetorkan ke bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
  4. SPT Masa PPh Pasal 26, dengan dilampiri SSP lembar kedua, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti pemotongan disampaikan ke KPP setempat paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Contoh: Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei 2009, penyetoran paling lambat tanggal 10 Juni 2009 dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 Juni 2009.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 26 bertepatan degan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.



BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
            Jadi dapat disimpulkan disini bahwa dalam hal Pajak penghasilan  sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang mana terdapat 5 aspek pemotong Pph pasal 26 dan perhitungan beserta pengecualiannya
3.2. Saran
            Yang kami harapkan bagi pihak  yang berwenang dalam pemungutan pajak agar, pajak yang didapat dari pemungutan wajib pajak tersebut harus bisa dipertanggung jawabkan dengan sebaik-baiknya, jangan sampai pajak tersebut selalu di bebankan bagi masyarakat dan semua warga Negara harus ikut serta dalam wajib pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar