BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah penerapan dari azas sumber yang dianut dalam
ketentuan Pajak Penghasilan di Indonesia. Ya, berdasarkan azas sumber,
penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dinikmati oleh orang atau badan
di luar Indonesia, bisa dikenakan pajak di Indonesia. Bentuk pemajakannya
adalah dengan sistem witholding tax yang bersifat final yang diatur
dalam Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Dalam
ketentuan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, terdapat empat jenis
PPh Pasal 26 yaitu PPh Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 26 ayat (2a)
dan Pasal 26 ayat (4). Masing-masing jenis PPh Pasal 26 ini memiliki ruang
lingkupnya sendiri.
PPh
Pasal 26 ayat (1) adalah PPh Pasal 26 pada umumnya yaitu pemotongan PPh terhadap
Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia. Bentuk penghasilan yang dipotong pada umumnya sama dengan objek
pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang ada dan untuk mengetahui gambaran yang lebih
jelas, maka penulis mencoba mengidentifikasi masalah-masalah sebagai berikut:
a.
Siapa saja yang termasuk dalam wajib pajakn PPh Pasal 26 ?
b.
Bagamana system pemotongan PPh Pasal 26 ?
c.
Jenis penghasilan apa saja yang dipotong dalam PPh Pasal 26 ?
d.
Apa saja tarif dan pengenaannya ?
e.
Apa saja sifaf pemotongan pada PPh Pasal 26 ?
f.
Apa saja pengecualian pada PPh Pasal 26 ?
g.
Bagaimana proses saat terutang, cara pemotongan, penyetoran, dan
pelaporan PPh Pasal 26 ?
1.3.Tujuan
Penulisan
Adapun manfaat dan tujuan yang hendak dicapai penulis
melalui makalah iniyaitu :
b.
Mengetahui
pemotongan PPh Pasal 26.
c.
Mengetahui
penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26.
d.
Mengetahui
tarif dan dasar pengenaan PPh Pasal 26.
e.
Mengetahui
sifat pemotongan dari PPh Pasal 26.
f.
Mengetahui
pengecualian dalam PPh Pasal 26.
g.
Mengetahui
saat terutang, taat cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 26.
BAB II
PEMBAHASAN
Ketentuan
pasal 26 Undang-undang mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang
bersumber di Indonesia yang di terima atau di peroleh Wajib Pajak luar negri (baik orang pribadi atau badan) selain
Bentuk usaha tetap.
Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah penerapan dari azas sumber yang dianut dalam
ketentuan Pajak Penghasilan di Indonesia. berdasarkan azas sumber, penghasilan
yang bersumber dari Indonesia yang dinikmati oleh orang atau badan di luar
Indonesia, bisa dikenakan pajak di Indonesia.
2.1. Wajib Pajak PPh Pasal 26
Yang
dikenakan pemotongan PPh pasal 26 adalah
Wajib pajak luar negeri (orang pribadi atau badan) selain bentuk usaha tetap
yang menerima atau memperoleh penghasilan.
2.2. Pemotongan PPh Pasal 26
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984),
pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 ayat (1) adalah :
a. Badan Pemerintah
Tidak ada penjelasan dalam Undang-undang
Pajak Penghasilan tentang arti Badan Pemerintah ini. Namun demikian, tidak
sulit untuk mengartikan bahwa yang dimaksud dengan Badan Pemerintah adalah
Pemerintah negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah di Indonesia beserta
instansi-instansi di bawahnya.
b. Subjek Pajak Badan dalam negeri
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf b
Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, subjek pajak badan dalam negeri adalah
badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Istlah didirikan mengandung
arti bahwa badan tersebut didirikan berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia.
Sementara itu istilah bertempat kedudukan menunjukkan bahwa badan tersebut
memiliki efektif manajemen di Indonesia di mana pengambilan keputusan-keputusan
penting tentang badan tersebut dilakukan di Indonesia.
Pengertian badan sendiri berdasarkan Pasal 2
ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah sekumpulan
orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun
yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk
kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
c. Penyelenggara kegiatan
Penyelenggara kegiatan bisa berbentuk badan,
orang pribadi atau kepanitiaan yang melakukan suatu event atau
kegiatan. Contoh penyelenggara kegiatan adalah orang pribadi atau badan yang
mengorganisir suatu acara seperti pertunjukkan, perlombaan, seminar dan
lain-lain.
d. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
BUT adalah bagian dari Subjek Pajak luar
negeri yang melakukan kegiatan di Indonesia sehingga menerima atau memperoleh
penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Walaupun termasuk Wajib Pajak luar
negeri, pemenuhan hak dan kewajiban BUT disamakan dengan pemenuhan hak dan kewajiban
Wajib Pajak dalam negeri.
Pengertian BUT bisa kita temukan dalam Pasal
2 ayat (5) Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu bentuk usaha yang
dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia,
orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa tempat kedudukan
manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel
dan lain-lain.
e. Perwakilan Perusahaan Luar Negeri
Lainnya
Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
selain BUT yang ada di Indonesia juga merupakan pemotong PPh Pasal 23.
Contohnya adalah RepresentativeOffice (RO) dari perusahaan-perusahaan
asing.
2.3. Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 26
Jenis-jenis penghasilan yang
dipotong PPh Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang
Pajak Penghasilan adalah :
1. Atas penghasilan yang berupa :
a. Dividen;
b. Bunga, termasuk premium, diskonto,
dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. Royalti, sewa, dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan hartai;
d. Imbalan sehubungan dengan jasa,
pekerjaan, dan kegiatan;
e. Hadiah dan penghargaan;
f. Pensiun dan pembayaran berkala
lainnya;
g. Premi swap dan transaksi lindung
nilai lainnya; dan/atau
h. Keuntungan karena pembebasan utang.
Dengan nama dan dalam bentuk apapun,
yang dibayarkan, disediaan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya.
2. Penghasilan dari penjualan atau
penghasilan harta di Indonesia, yang berupa :
a. Penghasilan mewah
b. Berlian
c. Emas
d. Intan
e. Jam tangan
f. Barang antik
g. Lukisan
h. Mobil
i.
Motor
j.
Kapal pesiar
k. Pesawat terbang ringan.
Dengan nilai Rp. 10.000.000 ke atas
untuk setiap jenis transaksi.
3. Premi asuransi yang dibayarkan
kepada perusahaan asuransi luar negeri.
4. Penjualan atau pengalihan saham
perusahaan antara (conduit atau special purpose company) yang didirikan atau
bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven
country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau
bertempat kedudukan diindonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.
5. Penghasilan kena pajak sesudah
dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak
sebesar 20 %, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
2.4. Tarif Dan Dasar Pengenaan
1. Atas penghasilan yan berupa :
a) dividen;
b) bunga, termasuk premium, diskonto,
dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang;
c) royalti, sewa, dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan hartai;
d) imbalan sehubungan dengan jasa,
pekerjaan, dan kegiatan;
e) hadiah dan penghargaan;
f) pensiun dan
pembayaran berkala lainnya;
g) premi swap dan transaksi
lindung nilai lainnya; dan/atau
h) keuntungan karena
pembebasan utang.
PPh Pasal 26 : Penghasilan Bruto x
20 %
2.
Atas pengasilan yang berupa :
a. Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
b.Premi
asuransi yang di bayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.
PPh Pasal 26 : (Penghasilan Bruto x
Perkiraan Penghasilan neto) x 20 %
3. Atas pengahasilan yang berupa penjualan
atau pengalihan saham dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20 % dari penghasilan neto
;
PPh Pasal 26 : (Penghasilan Bruto x
Perkiraan penghasilan neto) x 20 %
4. Atas Penghasilankena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu
bentuk usaha tetap di Indonesia di kenai pajak sebesar 20 %, kecuali
penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
PPh Pasal 26 : (PKP – PPh terutang)
x 20 %
Contoh Perhitungan Pemotongan PPh
Pasal 26
Thomas adalah karyawan asing pada perusahaan
PT. Dira Consult. Mike bertempat tinggal kurang dari 183 hari. Thomas sudah
beristri, dan mempunyai seorang anak dalam bulan April 2009.Thomas memperoleh
gaji USS 5.000 sebulan. Kurs yang berlkaku adalah Rp. 10.500,- per USS 1.
Penghasilan PPh pasal 26 :
Penghasilan bruto berupa gaji
sebulan :
5.000 x 10.500 = Rp. 52.500.000
Penerapan Tarif :
20 % x Rp. 52,500.000 = Rp. 10.
500.000
PPh pasal 26 atas gaji Thomas April
2009 adalah Rp. 10. 500.000
2.5. Sifat
Pemotongan
Pemotongan
PPh pasal 26 bersifat final, kecuali :
1.
Pemotongangan atas penghasila kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan
barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan
atau dilakukan BUT di Indonesia.
2. Pemotongan
atas penghasilan sebagaimana tersebut dalam PPh Pasal 26 yang diterima atau
diperoleh kantor pesat, sepanjang terdapat hubungan efetif antara BUT dengan
harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan yang di maksud
3. Pemotongan
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar
negeri yang berubah status menjadi Waib Pajak dalam negeri atu BUT.
2.6. Pengecualian
- BUT dikecualikan dari
pemotongan PPh Pasal 26 apabila Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi
Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat:
- Penanaman kembali dilakukan
atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh dalam bentuk
penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di
Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan;
- dilakukan dalam tahun berjalan
atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima
atau diperoleh penghasilan tersebut;
- tidak melakukan pengalihan
atas penanaman kembali tersebut sekurangkurangnya dalam waktu 2 (dua)
tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi
komersil.
- Badan-badan Internasional yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
2.7. Saat Terutang, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan
Pelaporan PPh
Pasal 26
- PPh
pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir
bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu.
- Pemotong
PPh pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh pasal 26 rangkap 3 :
- lembar
pertama untuk Wajib Pajak luar negeri;
- lembar
kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar
ketiga untuk arsip Pemotong.
- PPh
pasal 26 wajib disetorkan ke bank Persepsi atau Kantor Pos dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 bulan
takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
- SPT
Masa PPh Pasal 26, dengan dilampiri SSP lembar kedua, bukti pemotongan
lembar kedua dan daftar bukti pemotongan disampaikan ke KPP setempat
paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Contoh:
Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei 2009, penyetoran paling lambat
tanggal 10 Juni 2009 dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat
tanggal 20 Juni 2009.
Dalam
hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 26 bertepatan
degan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau
pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Jadi dapat disimpulkan disini bahwa
dalam hal Pajak penghasilan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang mana terdapat 5 aspek pemotong
Pph pasal 26 dan perhitungan beserta pengecualiannya
3.2. Saran
Yang
kami harapkan bagi pihak yang berwenang
dalam pemungutan pajak agar, pajak yang didapat dari pemungutan wajib pajak
tersebut harus bisa dipertanggung jawabkan dengan sebaik-baiknya, jangan sampai
pajak tersebut selalu di bebankan bagi masyarakat dan semua warga Negara harus ikut
serta dalam wajib pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar