1.1. LATAR BELAKANG
Ekonomi Syariah
merupakan ilmu pengetahuan sosial yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai islam.
Ekonomi syariah berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara
kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena
Islam menentang eksploitasi oleh pemilik
modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang
penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan
tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Perkembangan ekonomi syari’ah di Indonesia demikian cepat, khususnya
perbankan, asuransi dan pasar modal. Jika pada tahun 1990-an jumlah kantor
layanan perbankan syariah masih belasan, maka tahun 2000an, jumlah kantor
pelayanan lembaga keuangan syariah itu melebihi enam ratusan yang tersebar di
seluruh Indonesia. Lembaga asuransi syariah pada tahun 1994 hanya dua
buah yakni Asuransi Takaful Keluarga dan Takaful Umum, kini telah berjumlah 34
lembaga asuransi syariah (Data AASI 2006). Demikian pula obligasi syariah
tumbuh pesat mengimbangi asuransi dan perbankan syariah.
Para praktisi ekonomi syari’ah, masyarakat dan pemerintah (regulator)
membutuhkan fatwa-fatwa syariah dari lembaga ulama (MUI) berkaitan dengan
praktek dan produk di lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut. Perkembangan
lembaga keuangan syariah yang demikian cepat harus diimbangi dengan
fatwa-fatwa hukum syari’ah yang valid dan akurat, agar seluruh produknya
memiliki landasan yang kuat secara syari’ah.
Untuk itulah Dewan
Syari’ah Nasional (DSN) dilahirkan pada tahun 1999 sebagai bagian dari Majlis
Ulama Indonesia. Masalah ekonomi syaria merupakan Wewenang Peradilan agama yang
diatur dalam UU No 7/1989 yang baru-baru ini telah diamandemen oleh DPR.
1.2.RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang ada dan untuk
mengetahui gambaran yang lebih jelas, maka penulis mencoba mengidentifikasi masalah-masalah
sebagai berikut:
1. Pengertian dari ekonomi syariah?
2. Apa
saja konsep ekonomi syariah?
3. Bagaimana
sistem ekonomi syariah?
4. Apa
saja mekanisme dan mekanisme non ekonomi?
5. Apa
saja prinsip ekonomi Islam?
6. Apa
saja sumber ekonomi dalam Islam?
7. Bagaimana penerapan hukum ekonomi syariah?
8. Apa saja tujuan ekonomi syariah?
9. Apa saja manfaat ekonomi syariah?
10. Apa saja ciri khas ekonommi syariah?
11. Bagaimana cara penerapan ekonomi syariah?
12. Apa saja perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi
konvensional?
13. Mengapa ekonomi syariah dijadikan sebagai solusi?
1.3. MANFAAT DAN TUJUAN
Adapun
manfaat dan tujuan yang hendak dicapai penulis melalui makalah ini yaitu :
1. Mengetahui pengertian dari ekonomi syariah.
2. Mengetahui apa saja konsep ekonomi syariah.
3. Mengetahui bagaimana konsep ekonomi syariah.
4. Mengetahui mekanisme dan non mekanisme ekonomi.
5. Mengetahui prinsip ekonomi syariah.
6. Mengetahui apa saja sumber hukum ekonomi syariah.
7. Mengetahui bagaimana penerapan hukum ekonomi syariah.
8. Mengetahui tujuan ekonomi syariah.
9. Mengetahui manfaat dari ekonomi syariah.
10. Mengetahui ciri khas dari ekonomi syariah.
11. Mengetahui bagamana cara penerapan ekonomi syariah.
12. Mengetahui perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi
konvensional.
13. Mengetahui mengapa ekonomi syariah dijadikan sebagai solusi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Ekonomi Syariah
Ekonomi
islam merupakan ilmu yang mempelajari prilaku ekonomi manusia yang prilakunya
diatur berdasarkan aturan agama islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana
dirangkum dalam rukun iman dan rukun islam.
Sistem Eokonmi Islam Merupakan
Solusi Perekonomian Dunia. Karena
perkembangan ekonomi islam telah membuktikan bagaimana ekonomi yang seharusnya
dikelola oleh masyarakat maupun pemerintah, diberbagai belahan dunia yang telah
membuktikan dan menerapkan sitem ekonomi syariah yang berdasarkan ajaran agama
islam yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah. Dan sistem ekonomi syariah telah
dibuktikannya oleh beberapa negera di dunia ini seperti eropa yaitu ingris pada
tahun 2000-an mengalami kemajuan sampai saat ini karena telah menerapkan
ekonomi syariah, dan begitu juga di berbagai negara-negara dibelahan dunia ini
yang telah mengalami kemajuan yang sangat pesat dalam perekonomiannya. Dan ini
menjadi sitem alternative yang makin turunnya reputasi
kapitalis di negara-negara eropa.
Krisis ekonomi yang
sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang
mengedepankan sistem bunga
sebagai instrumen profitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi
syariah, dengan instrumen profitnya, yaitu sistem bagi hasil.
Sistem ekonomi syariah
sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis,
sosialis
maupun komunis.
Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi
itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual,
sosialis yang memberikan hampir semua tanggung jawab kepada warganya serta
komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta
perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam
harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa
adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Bila kita perhatikan cakupan bab dan
pasal kompilasi hukum ekonomi syariah, maka ruang lingkup ekonomi syariah
meliputi aspek ekonomi sebagai berikut : ba'i, akad-akad jual beli, syirkah,
mudharabah, murabahah, muzara'ah dan musaqah, khiyar, istisna, ijarah,
kafalah, hawalah, rahn, wadi'ah, gashb dan itlaf, wakalah, shulhu,
pelepasan hak, ta'min, obligasi, syariah mudharabah, pasar modal,
reksadana syariah, sertifikasi bank Indonesia syariah, pembiayaan multi jasa,
qardh, pembiayaan rekening koran syariah, dana pensiun syariah, zakat dan
hibah, dan akuntansi syariah.
Bila kita perhatikan Undang-undang
Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989, maka dapat diketahui bahwa ruang lingkup
ekonomi syariah meliputi : Bank syariah, asuransi syariah, lembaga
keuangan mikro syariah, reasuransi syariah, obligasi syariah, surat
berjangka menengah syariah, reksadana syariah, sekuritas syariah, pegadaian
syariah, pembiayaan syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah dan bisnis
syariah.
2.2. Konsep Ekonomi
Syariah
Ekonomi
islam pada hakikatnya bukanlah sebuah ilmu dari sikap reaksioner terhadap
fenomena ekonomi konvensional. Islam yang diyakini sebagai konsep hidup tentu
melingkupi ekonomi sebagai salah satu aktifitas hidup manusia. Jadi dapat
dikatakan bahwa ekonomi islam merupakan aktifitas agama atau ibadah kita dalam
berekonomi.
Berbagai
sistem perekonomian muncul sebagai usaha untuk menyelesaikan permasalahan
ekonomi secara tepat dan akurat. Kenyataannya mengalami kegagalan dan sangat
sedikit yang mencapai keberhasilan serta tidak mampu memberikan jaminan sosial
terhadap rakyatnya. Maka islam lahir sebagai solusi karena islam merupakan
risalah yang sempurna yang memenuhi segala aspek kehidupan termasuk kegiatan
ekonomi.
Pada
dasarnya sistem ekonomi islam berbeda dengan sistem yang telah diterapkan di
berbagai negara seperti kapitalis dan sosialis. Dalam ekonomi islam tidak hanya
mementingkan keuntungan dunia semata. Ekonomi islam dapat didefinisikan sebagai
sebuah studi tentang pengelolaan harta benda menurut perspektif islam. Disiplin
ilmu ekonomi islam normative yaitu studi tentang hukum-hukum syariah yang
berkaitan dengan urusan harta benda (al-mal) yang cakupannya adalah :
1. Kepemilikan.
2. Pemanfaatan kepemilikan.
3. Distribusi kekayaan kepada masyarakat.
Menurut pendapat para ahli pengertian tentang
ekonomi islam :
a. M.Umar
Chapra
Menerutnya
ekonomi islam adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi
kebahagian manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas
yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran islam tanpa memberikan
kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang berkisinambungan dan
tanpa ketidakseimbangan lingkungan.
b. Muhammad
Abdul Manan
Berpendapat
bahwa ilmu ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi mayarakat yang diilhami oleh nilai-nilai islam.
c. Kursyd
Ahmad
Menurutnya
ekonomi islam adalah sebuah usaha sistematis untuk memahami masalah-masalah
ekonomi dan tingkah laku manusia secara relasional dalam perspektif islam.
d. Muhammad
Nejatullah Ash-Sidiqy
Ilmu
ekonomi islam adalah respon pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada masa
tertentu. dalam usaha keras ini mereka dibantu oleh al-qur’an dan sunnah, akal
(ijtihad) dan pengalaman.
2.3. Sistem Ekonomi Syariah
Sistem
ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang mandiri, oleh karenanya Islam
mendorong kehidupan sebagai kesatuan yang utuh dan menolong kehidupan seseorang
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, yang
individu-individunya saling membutuhkan
dan saling melengkapi dalam skema tata sosial, karena manusia adalah entitas
individu sekaligus kolektif. Ekonomi Islam adalah cara hidup yang serba cukup,
Islam sendiri menyediakan segala aspek eksistensi manusia yang mengupayakan
subuah tatanan yang didasarkan pada seperangkat konsep Hablum min-Allah wa hablum min-Annas, yang berkaitan
tentang tuhan, manusia dan hubungan keduanya (tauhidi). Matra ekonomi Islam
menempati kedudukan yang istimewa.
Karena Islam yakin bahwa stabilitas universal tergantug pada
kesejahteraan material dan sepiritual manusia. Kedua aspek ini terpadu dalam
satu bentuk tindakan dan kebutuhan manusia.Aktivitas antar manusia
termasuk aktivitas ekonomi terjadi
melalui apa yang di istilahkan oleh ulama’ dengan mu’amalah (intrataksi) pesan al-quran dalam
aktivitas ekonomi
“ Dan
janganlah kamu sekalian
makan atau melakukan
interaksi ekonomi di antara
kamu dengan jalan yang bathil ” (Q: S. Al Baqoroh : 188)
Islam
bukan sekedar menawarkan pedoman-pedoman moral teoritis guna membangun sistem
ekonomi, tapi juga mengemukakan suatu metodologi yang layak untuk menerapkan
pedoman-pedoman dengan ke absahan cara dan juga legitimasi tujuan dengan landasan
atas pertimbangan etika yang jelas dan dapat bemakna di dalam keseluruan
kerangka tata sosial, dengan pendekatan terhadap sistem ekonomi ini sangat
relevan dan amat mendesak untuk di alamatkan pada syari’ah dengan sistem
ekonomi islam
Dalam
ekonomi Islam, distribusi kekayaan terwujud melalui mekanisme syariah, yaitu
mekanisme yang terdiri dari sekumpulan hukum syariah yang menjamin pemenuhan
barang dan jasa bagi setiap individu rakyat. Mekanisme syariah ini terdiri dari
mekanisme ekonomi dan mekanisme non ekonomi.
Dalam sistem ekonomi syariah dikenal beberapa bentuk kemitraan dalam
berusaha, namun yang umum dikenal ada 2 (dua), yaitu Mudharabah dan Musyarakah.
Mudharabah adalah sebuah bentuk kemitraan di mana salah satu mitra, yang
disebut “shahibul-maal” atau “rabbul-maal” (penyedia dana) yang menyediakan
sejumlah modal tertentu dan bertindak sebagai mitra pasif, sedangkan mitra yang
lain disebut “mudharib” yang menyediakan keahlian usaha dan manajemen untuk
menjalankan ventura, perdagangan, industri atau jasa dengan tujuan mendapatkan
laba.
Musyarakah merupakan suatu bentuk organisasi usaha di mana dua orang atau
lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi sama atau
tidak sama. Keuntungan dibagi menurut perbandingan yang sama atau tidak sama,
sesuai kesepakatan, antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut
proporsi modal.
Nabi Muhammad menyebut, ekonomi adalah pilar pembangunan dunia. Dalam
berbagai hadits ia juga menyebutkan bahwa para pedagang (pebisnis)
sebagai profesi terbaik, bahkan mewajibkan ummat Islam untuk menguasai
perdagangan.
عليكم
بالتجارة فان فيها تسعة اعشار الرزق
(
رواه احمد)
“ Hendaklah kamu
kuasai bisnis, karena 90 % pintu rezeki ada dalam bisnis”.
(H.R.Ahmad).
Demikian besarnya penekanan dan perhatian Islam pada ekonomi, karena itu
tidak mengherankan jika ribuan kitab Islam membahas konsep ekonomi Islam.
Kitab-kitab fikih senantiasa membahas topik-topik mudharabah, musyarakah, musahamah,
murabahah, ijarah, wadi’ah, wakalah, hawalah, kafalah, jialah, ba’i
salam,istisna’, riba, dan ratusan konsep muamalah lainnya. Selain dalam
kitab-kitab fikih, terdapat karya-karya ulama klasik yang sangat melimpah
dan secara panjang lebar (luas) membahas konsep dan ilmu ekonomi Islam.
Pendeknya, kajian-kajian ekonomi Islam yang dilakukan para ulama Islam klasik
sangat melimpah.
2.4. Mekanisme Ekonomi
Mekanisme
ekonomi adalah mekanisme melalui aktivitas ekonomi yang bersifat produktif,
berupa berbagai kegiatan pengembangan harta (tanmiyatul mal) dalam akad-akad
muamalah dan sebab-sebab kepemilikan (asbab at-tamalluk). Berbagai cara dalam
mekanisme ekonomi ini, antara lain :
a. Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi
berlangsungnya sebab-sebab kepemilikan dalam kepemilikan individu (misalnya,
bekerja di sektor pertanian, industri, dan perdagangan).
b. Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi
berlangsungnya pengembangan harta (tanmiyah mal) melalui kegiatan investasi
(misalnya, dengan syirkah inan, mudharabah, dan sebagainya).
c. Larangan menimbun harta benda (uang, emas, dan
perak) walaupun telah dikeluarkan zakatnya. Harta yang ditimbun tidak akan
berfungsi pada ekonomi. Pada gilirannya akan menghambat peredaran kerana tidak
terjadi perputaran harta.
d. Mengatasi peredaran dan pemusatan kekayaan di
satu daerah tertentu saja misalnya dengan memeratakan peredaran modal dan
mendorong tersebarnya pusat-pusat pertumbuhan.
e. Larangan kegiatan monopoli, serta berbagai
penipuan yang dapat menjamin pasaran.
f. Larangan judi, riba, rasuah, pemberian barang
dan hadiah kepada penguasa. Semua ini akan mengumpulkan kekayaan pada pihak
yang kuat semata (seperti penguasa atau koperat).
g. Memberikan kepada rakyat hak pemanfaatan
barang-barang milik umum (al- milkiyah al-amah) yang dikelola negara seperti
hasil hutan, barang galian, minyak, elektrik, air dan sebagainya demi
kesejahteraan rakyat.
Mekanisme Non Ekonomi
Mekanisme
non ekonomi adalah mekanisme yang berlangsung tidak melalui aktivitas ekonomi
yang produktif, tetapi melalui aktifitas non produktif. Mekanisme non ekonomi
dimaksudkan utnuk melengkapi mekanisme ekonomi, yaitu untuk mengatasi
distribusi kekayaan yang tidak berjalan sempurna jika hanya mengandalkan
mekanisme ekonomi semata, baik yang disebabkan sebab alamiah seperti bencana
alam dan cacat fisik, maupun sebab non alamiah misalnya penyimpangan mekanisme
ekonomi (seperti penimbunan).
Mekanisme
non ekonomi ada yang bersifat positif (ijabiyah) berupa perintah atau anjuran
syariah, seperti :
a.
Pemberian harta negara
kepada warga negara yang dinilai memerlukan.
b.
Pemberian harta zakat
yang dibayar oleh muzakki kepada para mustahik.
c.
Pemberian infaq,
sadaqah, wakaf, hibah dari orang yang mampu kepada orang yang memerlukan.
d.
Pembagian harta waris
kepada ahli waris.
Ada pula mekanisme non
ekonomi yang bersifat negatif (salbiyah) yaituu berupa larangan atau cegahan
syariah, misalnya :
a.
Larangan untuk menimbun
harta benda (uang, emas dan perak) walaupun telah dikeluarkan zakatnya.
b.
Larangan peredaran
kekayaan di satu pihak atau daerah tertentu.
c.
Larangan kegiatan
monopoli serta berbagai penipuan yang dapat mendistorsi pasar.
d.
Larangan judi, riba,
korupsi pemberian suap dan hadiah kepada para penguasa yang ujung-ujungnya
menyebabkan penumpukan harta hanya di tangan orang kaya atau pejabat.
Terdapat perbedaan
penting antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya, khususnya
kapitalis dalam memandang apa yang sesungguhnya menjadi permasalahan ekonomi
pada kehidupan manusia. Menurut sistem ekonomi kapitalis, permasalahan ekonomi
sesunguhnya adalah kelangkaan barang dan jasa. Hal ini karena setiap manusia
mempunyai kebutuhan yang beraneka ragam dan jumlahnya tidak terbatas sementara
sarana pemuasnya (barang dan jasa) yang digunakan untuk memenuhui kebutuhan dan
keinginan terbatas sebab menurut pandangan ini pengertian antara kebutuhan dan
keinginan adalah dua hal yang sama, yakni kebutuhan itu sendiri.
2.5. Prinsip Ekonomi Syariah
Prinsip-prinsip
dasar ekonomi islam yaitu prinsip ilahiyah. Dimana dalam ekonomi islam
kepeningan individu dan masyarakat memiliki hubungan yang sangat erat sekali
yaitu asas keselarasan, keseimbangan dan bukan persaingan, sehingga tercipata
ekonomi yang seadil-adilnya. Adapun prinsip-prinsip ekonomi islam diantaranya :
a. Ekonomi ilahiah
(robbany) semua aktivitas manusia termasuk ekonomi harus selalu bersandar
kepada tuhan.
b. Dalam
ajaran islam tidak ada pemisahan antara dunia dan akhirat, berarti dalam
mencari rizki harus halal dan baik.
“Dan
makanlah yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah reskikan kepadamu dan
bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadanya”. QS Al-Maidah 88).
Untuk
mengelola rizki yang halal dan baik sesuai dengan petunjuk Allah yang membenuk
konsumsi , simpanan, dan investasi.
a.
Pola konsumsi; mengendalikan
nafsu untuk tidak konsumtif, hidup sederhan tidak boros.
b.
Pola simpanan dan
pinjaman tidak riba.
c.
Pola investasi dengan
usaha yang dibenarkan; usaha perniagaan, bagi hasil usaha, dan pinjaman lunak.
d.
Dalam islam diakui hak
kepemilikan pribadi pada batas-batas tertentu, jadi islam menolak terjadinya
akumulasi harta dikuasai oleh segelintir orang.
e.
Dalam kegiatan ekonomi
tidak boleh adanya spekulasi, rasul melarang uang dipeejualbelikan.
f.
Tidak dibenarkan adanya
monopoli, dalam islam kepemilikan public diwakili oleh Negara.
g.
Harta adalah titipan
Allah berarti manusia tidak boleh sombong dan angkuh serta membanggakan diri,
karena hal itu merupakan ujian keimanan terutama menyangkut cara mendapatkannya
dan membelanjakannya. Yang tidak kalah penting adalah harta bekal ibadah
sebagaimana dijelaskan Allah.
2.6. Sumber Hukum Ekonomi Syariah
Adapun
sumber-sumber hukum dalam ekonomi Islam adalah:
1.
Alquranul Karim
Alquran
adalah sumber utama, asli, abadi, dan pokok dalam hukum ekonomi Islam yang
Allah SWT turunkan kepada Rasul Saw guna memperbaiki, meluruskan dan membimbing
Umat manusia kepada jalan yang benar. Didalam Alquran banyak tedapat ayat-ayat
yang melandasi hukum ekonomi Islam, salah satunya dalam surat An-Nahl ayat 90
yang mengemukakan tentang peningkatan kesejahteraan Umat Islam dalam segala
bidang termasuk ekonomi.
2.
Hadis dan Sunnah
Setelah Alquran, sumber
hukum ekonomi adalah Hadis dan Sunnah. Yang mana para pelaku ekonomi akan
mengikuti sumber hukum ini apabila didalam Alquran tidak terperinci secara lengkap
tentang hukum ekonomi tersebut.
3. Ijma'
Ijma'
adalah sumber hukum yang ketiga, yang mana merupakan konsensus baik dari
masyarakat maupun cara cendekiawan Agama, yang tidak terlepas dari Alquran dan
Hadis.
4. Ijtihad
atau Qiyas
Ijtihad
merupakan usaha meneruskan setiap usaha untuk menemukan sedikit banyaknya
kemungkinan suatu persoalan syariat. Sedangkan qiyas adalah pendapat yang
merupakan alat pokok ijtihad yang dihasilkan melalui penalaran analogi.
5.
Istihsan, Istislah dan Istishab
Istihsan,
Istislah dan Istishab adalah bagian dari pada sumber hukum yang lainnya dan
telah diterima oleh sebahagian kecil oleh keempat mazhab.
2.7. Penerapan Hukum Ekonomi Syariah
Dalam sejarahnya upaya penerapan
hukum syari’ah atau hukum islam di Indonesia sebenarnya sudah dilakukan
semenjak masa perjuangan kemerdekaan bangsa. Dimana kita ketahui sendiri memang
motor perjuangan kemerdekaan kita saat itu banyak didominasi oleh
pejuang-pejuang muslim yang memegang teguh prinsip-prinsip hukum
syari’ah.
Perjuangan tersebut memang tidak
secara frontal dilakukan, tapi lebih banyak kepada upaya-upaya politis yang
berbasis pada kelompok dan budaya. Sayangnya kemudian upaya-upaya tersebut
terbentur dengan kekuasaan politik pemerintah Hindia-Belanda pada masa
penjajahannya secara sistematis terus mengikis pemberlakuan hukum syari’ah di
tanah-tanah jajahannya.
Hingga pada gilirannya
kelembagaan-kelembagaan baik yang telah ada maupun yang kemudian dibentuk baik
itu lembaga peradilan, perserikatan, dan lainnya pada masa itu mulai
meninggalkan nilai-nilai hukum syari’ah dan mulai terbiasa menerapkan aturan
hukum yang dibentuk pemerintah Hindia-Belanda yang saat itu disebut Burgerlijk
Wetbook yang tentunya jauh dari nilai-nilai syari’ah. Sehingga jelas saja
kegiatan-kegiatan atau perkara-perkara peradilan yang bersinggungan dengan
syari’ah saat itu belum memiliki pedoman yang sesuai dengan nurani masyarakat
muslim kebanyakan.
Disadari atau tidak kondisi
tersebut diatas tetap bergulir hingga kurun waktu dewasa ini. Dalam prakteknya
di lapangan, terlebih pada lembaga peradilan kita, sebelum adanya amandemen UU
No 7 tahun 1989, penegakkan hukum yang berkaitan dengan urusan perniagaan
ataupun kontrak bisnis di lembaga-lembaga keungan syari’ah kita masih mengacu
pada ketentuan KUH Perdata yang ternyata merupakan hasil terjemahan dari
Burgerlijk Wetbook peninggalan jajahan Hindia-Belanda yang keberlakuannya sudah
dikorkordansi sejak tahun 1854.. Sehingga konsep perikatan dalam hukum-hukum
syari’ah tidak lagi berfungsi dalam praktek legal-formal hukum di masyarakat.
Menyadari akan hal tersebut,
tentunya kita sebagai muslim patut mempertanyakan kembali sejauh mana penerapan
hukum syari’ah dalam setiap aktivitas kehidupan kita, terlebih pada hal-hal yang
terkait dengan aktivitas-aktivitas yang bernafaskan ekonomi syari’ah yang telah
jelas disebutkan bahwa regulasi-regulasi formil yang menaungi hukumnya masih
mengakar pada penerapan KUH Perdata yang belum dapat dianggap syari’ah karena
masih bersumber pada Burgerlijk Wetbook hasil peninggalan penjajahan
Hindia-Belanda.
Sejalan dengan perkembangan pesat
sistem ekonomi syari’ah dewasa ini berbagai upaya-upaya sistematis dilakukan
oleh pejuang-pejuang ekonomi syari’ah pada level atas untuk kemudian memuluskan
penerapan hukum ekonomi syari’ah secara formal pada tatanan payung hukum yang
lebih diakui pada tingkat nasional.
Tentunya upaya-upaya ini tidak
lepas dari aspek politik hukum di Indonesia. Proses legislasi hukum ekonomi
syari’ah pun sudah sejak lama dilakukan dan relatif belum menemui hambatan yang
secara signifikan mempengaruhi proses perjalanannya. Hanya saja kemudian
upaya-upaya ini baru sampai pada tahap perumusan Undang Undang yang mengatur
aspek-aspek ekonomi syari’ah secara terpisah, belum kepada pembentukkan
instrument hukum yang lebih nyata layaknya KUH Pidana maupun KUH Perdata yang
lebih kuat.
2.8. Tujuan Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah Islam bertujuan menciptakannya perekonomian yang maju, menekankan keadilan,
mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding
sistem konvensional.
Sistem ekonomi Islam
yang diwakili lembaga perbankan syari’ah telah menunjukkan ketangguhannya bisa
bertahan karena ia menggunakan sistemi hasil sehingga tidak mengalami negative
spread sebagaimana bank-bank konvensional. Bahkan perbankan syariah semakin
berkembang di masa-masa yang sangat sulit tersebut.
Aplikasi ekonomi Islam
bukanlah untuk kepentingan ummat Islam saja. Penilaian sektarianisme bagi
penerapan ekonomi Islam seperti itu sangat keliru, sebab ekonomi Islam yang
konsen pada penegakan prinsip keadilan dan membawa rahmat untuk semua
orang tidak diperuntukkan bagi ummat Islam saja, dan karena itu ekonomi Islam
bersifat inklusif.
Penerapan
dari sistem ekonomi Islam ialah terciptanya kesejahteraan hidup di dunia dan
akhirat. Secara umum tujuan ekonomi Islam adalah :
a. Meningkatkan
ekonomi umat supaya lebih makmur atau meningkatkan taraf hidup ke arah yang
lebih baik.
b. Menciptakan
ekonomi umat yang adil dan merata.
c. Mewujudkan
perekonomian yang stabil, namun tidak menghambat laju pertumbuhan ekonomi
masyarakat.
d. Mewujudkan
perekonomian yang serasi, damai, bersatu dalam suasana kekeluargaan sesama
umat, menghilangkan nafsu menguasai atau serakah.
e. Mewujudkan
perekonomian yang menjamin kemerdekaan dalam hal produksi, distribusi serta
menumbuhkan rasa kebersamaan.
f. Mewujudkan
peri kehidupan ekonomi yang tidak membuat kerusakan di muka bumi, sehingga
kelestarian alam dapat dijaga dengan sebaik-baiknya, baik alam fisik, cultural,
sosial maupun spiritual keagamaan.
g. Menciptakan
ekonmi umat yang mandiri.
2.9. Manfaat Ekonomi Syariah
Manfaat
Ekonomi Islam antara lain:
1. Mewujudkan integritas
seorang muslim yang kaffah, sehingga Islamnya tidak lagi persial. Bila umat
Islam masih bergelut dan mengamalkan ekonomi ribawi, berarti keIslamannya belum
kaffah, sebab ajaran ekonomi diabaikannya.
2. Praktek ekonominya
berdasarkan syariah Islam bernilai ibadah, karena telah mengamalkan syari’ah
Allah Swt.
3. Mengamalkan ekonomi
syariah melalui lembaga bank syariah, Asuransi atau BMT, berarti mendukung
kemajuan lembaga ekonomi umat Islam sendiri.
4. Mengamalkan ekonomi
syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah Asuransi
Syari’ah, berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat Islam itu sendiri,
sebab dana yang terkumpul di lembaga
keuangan syariah itu dapat digunakan umat Islam itu sendiri untuk mengembangkan
usaha-usaha kaum muslimin.
5. Mengamalkan ekonomi
syariah berarti mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar, sebab dana yang
terkumpul tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk usaha-usaha atau proyek
–proyek halal. Bank syariah tidak akan mau membiayai usaha-usaha haram, seperti
pabrik minuman keras, usaha perjudian, usaha narkoba, hotel yang digunakan
untuk kemaksiatan atau tempat hiburan yang bernuansa munkar, seperti diskotik,
dan sebagainya.
2.10. Ciri Khas Ekonomi Syariah
Tidak banyak yang
dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja.
Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas
tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen
dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana
diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi
syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggung Jawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin
bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik
Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan
kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi
bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275
disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka
berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
2.11. Penerapan Ekonomi Syariah
Perkembangan sistem finansial syariah yang pesat boleh jadi mendapat
tambahan dorongan sebagai alternatif atas kapitalisme, dengan berlangsungnya
krisis perbankan dan kehancuran pasar kredit saat ini, demikian menurut
pendapat para akademisi Islam dan ulama. Dengan nilai 300 miliar dolar dan pertumbuhan
sebesar 15 persen per tahun, sistem ekonomi Islam itu melarang penarikan atau
pemberian bunga yang disebut riba. Sebagai gantinya, sistem finansial syariah
menerapkan pembagian keuntungan dan pemilikan bersama.
Kehancuran ekonomi global memperlihatkan
perlunya dilakukan perombakan radikal dan struktural dalam sistem finansial
global. Sistem yang didasarkan pada prinsip Islam menawarkan alternatif yang
dapat mengurangi berbagai risiko. Bank-bank Islam tak membeli kredit, tetapi
mengelola aset nyata yang memberikan perlindungan dari berbagai kesulitan yang
kini dialami bank-bank Eropa dan AS.
Dalam kehidupan ekonomi Islam,
setiap transaksi perdagangan harus dijauhkan dari unsur-unsur spekulatif, riba,
gharar, majhul, dharar, mengandung penipuan, dan yang sejenisnya. Unsur-unsur
tersebut diatas, sebagian besarnya tergolong aktifitas-aktifitas non real.
Sebagian lainnya mengandung ketidakjelasan pemilikan. Sisanya mengandung
kemungkinan munculnya perselisihan. Islam telah meletakkan transaksi antar dua
pihak sebagai sesuatu yang menguntungkan keduanya; memperoleh manfaat yang real
dengan memberikan kompensasi yang juga bersifat real. Transaksinya bersifat
jelas, transparan, dan bermanfaat.
Karena itu, dalam transaksi
perdagangan dan keuangan, apapun bentuknya, aspek-aspek non real dicela dan
dicampakkan. Sedangkan sektor real memperoleh dorongan, perlindungan, dan
pujian. Hal itu tampak dalam instrumen- instumen ekonomi berikut:
Seluruh jenis transaksi yang
dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya ini tergolong ke dalam
transaksi-transaksi non real atau dzalim yang dapat mengakibatkan dharar/bahaya
bagi masyarakat dan negara, memunculkan high cost dalam ekonomi, serta bermuara
pada bencana dan kesengasaraan pada umat manusia. Sifat-sifat tersebut melekat
dalam sistem ekonomi kapitalis dengan berbagai jenis transaksinya. Konsekuensi
bagi negara dan masyarakat yang menganut atau tunduk dan membebek pada sistem
ekonomi kapitalis yang dipaksakan oleh negara-negara Barat adalah kehancuran
ekonomi dan kesengsaraan hidup.
2.12. Perbedaan Ekonomi Syariah dan Ekonomi Konvensional
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah
ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa
yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi
hasil.
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi
kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah
ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang
lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab
kepada warganya serta komunis yang ekstrem.
Ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta
perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam
harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa
adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha
2.13. Ekonomi Syariah Sebagai Solusi
Salah satu solusi penting yang harus diperhatikan
pemerintahan dalam merecovery ekonomi Indonesia adalah penerapan ekonomi
syari’ah. Ekonomi syari’ah memiliki komitmen yang kuat pada pengentasan
kemiskinan, penegakan keadilan pertumbuhan ekonomi, penghapusan riba, dan
pelarangan spekulasi mata uang sehingga menciptakan stabilitas perekonomian.
Ekonomi syari’ah yang menekankan keadilan,
mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding
sistem konvensional. Fakta ini telah diakui oleh banyak pakar ekonomi global,
seperti Rodney Shakespeare (United Kingdom), Volker Nienhaus (Jerman),
dsb.
Ke depan pemerintah perlu memberikan perhatian
besar kepada sistem ekonomi Islam yang telah terbukti ampuh dan lebih resisten
di masa krisis. Sistem ekonomi Islam yang diwakili lembaga perbankan syari’ah
telah menunjukkan ketangguhannya bisa bertahan karena ia menggunakan sistemi
hasil sehingga tidak mengalami negative spread sebagaimana bank-bank
konvensional. Bahkan perbankan syariah semakin berkembang di masa-masa yang
sangat sulit tersebut.
Sementara bank-bank raksasa mengalami
keterpurukan hebat yang berakhir pada likuidasi, sebagian bank konvensional
lainnya terpaksa direkap oleh pemerintah dalam jumlah besar Rp 650 triliun.
Setiap tahun APBN kita dikuras lagi oleh keperluan membayar bunga
obligasi rekap tersebut. Dana APBN yang seharusnya diutamakan untuk pengentasan
kemiskinan rakyat, tetapi justru digunakan untuk membantu bank-bank
konvensional. Inilah faktanya, kalau kita masih mempertahakan sistem ekonomi
kapitalisme yang ribawi.
Selama ini, sistem ekonomi dan keuangan
syari’ah kurang mendapat tempat yang memungkinkannya untuk berkembang. Ekonomi
Islam belum menjadi perhatian pemerintah. Sistem ini mempunyai banyak
keunggulan untuk diterapkan, Ekonomi Islam bagaikan pohon tumbuhan yang bagus
dan potensial, tapi dibiarkan saja, tidak dipupuk dan disiram. Akibatnya,
pertumbuhannya sangat lambat, karena kurang mendapat dukungan penuh dari
pemerintah dan pihak-pihak yang berkompeten, seperti Menteri Keuangan, Menteri
Perdagangan dan Industri, BAPENAS, DPR dan Menteri yang terkait lainnya.
Keberhasilan Malaysia mengembangkan ekonomi Islam
secara signifikan dan menjadi teladan dunia internasional, adalah
disebabkan karena kebijakan Mahathir yang secara serius mengembangkan
ekonomi Islam. Mereka tampil sebagai pelopor kebangkitan ekonomi Islam, dengan
kebijakan yang sungguh-sungguh membangun kekuatan ekonomi berdasarkan
prinsip syari’ah. Indonesia yang jauh lebih dulu merdeka dan menentukan
nasibnya sendiri, kini tertinggal jauh dari Malaysia.
Kebijakan-kebijakan Mahathir dan juga Anwar
Ibrahim ketika itu dengan sistem syari’ah, telah mampu mengangkat
ekonomi Malaysia setara dengan Singapura. Tanpa kebijakan mereka, tentu
tidak mungkin ekonomi Islam terangkat seperti sekarang, tanpa kebijakan mereka
tidak mungkin terjadi perubahan pendapatan masyarakat Islam secara signifikan.
Mereka bukan saja berhasil membangun perbankan, asuransi, pasar
modal, tabungan haji dan lembaga keuagan lainnya secara sistem syari’ah,
tetapi juga telah mampu membangun peradaban ekonomi baik mikro maupun
makro dengan didasari prinsip nilai-nilai Islami.
Aplikasi ekonomi Islam bukanlah untuk kepentingan
umat Islam saja. Penilaian sektarianisme bagi penerapan ekonomi Islam seperti
itu sangat keliru, sebab ekonomi Islam yang konsen pada penegakan prinsip
keadilan dan membawa rahmat untuk semua orang tidak diperuntukkan bagi
ummat Islam saja, dan karena itu ekonomi Islam bersifat inklusif.
Salah satu solusi penting yang harus diperhatikan
pemerintahan dalam merecovery ekonomi Indonesia adalah penerapan ekonomi
syari’ah. Ekonomi syari’ah memiliki komitmen yang kuat pada pengentasan
kemiskinan, penegakan keadilan pertumbuhan ekonomi, penghapusan riba, dan
pelarangan spekulasi mata uang sehingga menciptakan stabilitas perekonomian.
Ekonomi syari’ah yang menekankan keadilan,
mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding
sistem konvensional. Fakta ini telah diakui oleh banyak pakar ekonomi global,
seperti Rodney Shakespeare (United Kingdom), Volker Nienhaus (Jerman), dsb.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Salah satu solusi penting yang harus diperhatikan pemerintahan dalam merecovery
ekonomi Indonesia adalah penerapan ekonomi syari’ah. Ekonomi syari’ah memiliki
komitmen yang kuat pada pengentasan kemiskinan, penegakan keadilan pertumbuhan
ekonomi, penghapusan riba, dan pelarangan spekulasi mata uang sehingga
menciptakan stabilitas perekonomian.
Ekonomi syari’ah yang menekankan keadilan,
mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding
sistem konvensional. Fakta ini telah diakui oleh banyak pakar ekonomi global,
seperti Rodney Shakespeare (United Kingdom), Volker Nienhaus (Jerman), dsb
3.2. Saran
Ekonomi islam atau ekonomi
syariah saat ini sedang ramai di perbincangkaan, bahkan sudah banyak masyarakat
menginginkan penerapannya pada perekonomian indonesia. Penerapan ekonomi islam
sendiri menurut kelompok kami merupakan perbaikan perekonomian Indonesia,
dengan segala prinsip-prinsip yang mengaturnya.
Oleh karena itu, pemerintah hendaknya bisa menyentakkan dan membuka mata untuk melirik dan menerapkan
ekonomi syariah sebagai solusi perekonomian Indonesia. Pemerintah harus
melihat ekonomi syari’ah dalam konteks penyelamatan ekonomi Nasional.
Sehubungan
dengan itu, pembentukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) perlu kembali diwujudkan
dengan memasukkan para pakar ekonomoi syariah di dalamnya. Ekonomi syariah di
Indonesia telah menunjukkan ketangguhannya di masa krisis dan lagi pula dalam
praktek perekonomian di Indonesia selama ini, Indonesia sudah menerapkan dual
system, yakni konvensional dan sistem ekonomi syari’ah, terutama yang
berkaitan dengan lembaga perbankan dan keuangan
DAFTAR PUSTAKA
http://www.scribd.com/doc/2163104/sistem-ekonomi-Islam-dan-sistem-ekonomi-konvensional ( di akses
pada tanggal 19 Oktober 2015 )
http://dedymuslihadi.blogspot.co.id/2013/03/artikel-ekonomi-islam.html ( di akses
pada tanggal 19 Oktober 2015 )
https://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah ( di akases pada 19 Oktober 2015 )
http://rosiyanti-aljihad.blogspot.co.id/2013/04/makalah-ekonomi-syariah-solusi.html ( di akses pada 19 Oktober 2015 )
New Jersey casinos with new games for June, 2021 - DrmCD
BalasHapusThe state of New 익산 출장마사지 Jersey began 인천광역 출장안마 offering new slot machines on June 21, 동해 출장마사지 2021, and 삼척 출장샵 the total number of slot machines that can 당진 출장마사지 be