Jumat, 23 Desember 2016

MAKALAH EKONOMI SYARIAH

   BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Ekonomi  Syariah  merupakan  ilmu   pengetahuan  sosial   yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh  nilai-nilai islam.  Ekonomi syariah berbeda   dari  kapitalisme,  sosialisme,  maupun negara   kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari  kapitalisme  karena  Islam menentang  eksploitasi oleh  pemilik  modal terhadap  buruh  yang  miskin,  dan melarang  penumpukan kekayaan.  Selain  itu, ekonomi  dalam   kaca  mata Islam merupakan   tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
            Perkembangan ekonomi syari’ah di Indonesia demikian cepat, khususnya perbankan, asuransi dan pasar modal. Jika pada tahun 1990-an jumlah kantor layanan perbankan syariah masih belasan, maka tahun 2000an, jumlah kantor pelayanan lembaga keuangan syariah itu melebihi enam ratusan yang tersebar di seluruh  Indonesia. Lembaga asuransi syariah pada tahun 1994 hanya dua buah yakni Asuransi Takaful Keluarga dan Takaful Umum, kini telah berjumlah 34 lembaga asuransi syariah (Data AASI 2006). Demikian pula obligasi syariah tumbuh pesat mengimbangi asuransi dan perbankan syariah.
      Para praktisi ekonomi syari’ah, masyarakat dan pemerintah (regulator) membutuhkan fatwa-fatwa syariah dari lembaga ulama (MUI) berkaitan dengan praktek dan produk di lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut. Perkembangan lembaga keuangan syariah yang demikian cepat harus  diimbangi dengan fatwa-fatwa hukum syari’ah yang valid dan akurat, agar seluruh produknya memiliki landasan yang kuat secara syari’ah.              
Untuk itulah Dewan Syari’ah Nasional (DSN) dilahirkan pada tahun 1999 sebagai bagian dari Majlis Ulama Indonesia. Masalah ekonomi syaria merupakan Wewenang Peradilan agama yang diatur dalam UU No 7/1989 yang baru-baru ini telah diamandemen oleh DPR.

1.2.RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang ada dan untuk mengetahui gambaran yang lebih jelas, maka penulis mencoba mengidentifikasi masalah-masalah sebagai berikut:
1.    Pengertian dari ekonomi syariah?
2.    Apa saja konsep ekonomi syariah?
3.    Bagaimana sistem ekonomi syariah?
4.    Apa saja mekanisme dan mekanisme non ekonomi?
5.    Apa saja prinsip ekonomi Islam?
6.    Apa saja sumber ekonomi dalam Islam?
7.      Bagaimana penerapan hukum ekonomi syariah?
8.      Apa saja tujuan ekonomi syariah?
9.      Apa saja manfaat ekonomi syariah?
10.  Apa saja ciri khas ekonommi syariah?
11.  Bagaimana cara penerapan ekonomi syariah?
12.  Apa saja perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional?
13.  Mengapa ekonomi syariah dijadikan sebagai solusi?

1.3. MANFAAT DAN TUJUAN
Adapun manfaat dan tujuan yang hendak dicapai penulis melalui makalah ini yaitu :
1.      Mengetahui pengertian dari ekonomi syariah.
2.      Mengetahui apa saja konsep ekonomi syariah.
3.      Mengetahui bagaimana konsep ekonomi syariah.
4.      Mengetahui mekanisme dan non mekanisme ekonomi.
5.      Mengetahui prinsip ekonomi syariah.
6.      Mengetahui apa saja sumber hukum ekonomi syariah.
7.      Mengetahui bagaimana penerapan hukum ekonomi syariah.
8.      Mengetahui tujuan ekonomi syariah.
9.      Mengetahui manfaat dari ekonomi syariah.
10.  Mengetahui ciri khas dari ekonomi syariah.
11.  Mengetahui bagamana cara penerapan ekonomi syariah.
12.  Mengetahui perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional.
13.  Mengetahui mengapa ekonomi syariah dijadikan sebagai solusi.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Ekonomi Syariah
            Ekonomi islam merupakan ilmu yang mempelajari prilaku ekonomi manusia yang prilakunya diatur berdasarkan aturan agama islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun islam.
Sistem Eokonmi Islam Merupakan Solusi Perekonomian Dunia. Karena perkembangan ekonomi islam telah membuktikan bagaimana ekonomi yang seharusnya dikelola oleh masyarakat maupun pemerintah, diberbagai belahan dunia yang telah membuktikan dan menerapkan sitem ekonomi syariah yang berdasarkan ajaran agama islam yaitu Al-Qur’an dan As-sunnah. Dan sistem ekonomi syariah telah dibuktikannya oleh beberapa negera di dunia ini seperti eropa yaitu ingris pada tahun 2000-an mengalami kemajuan sampai saat ini karena telah menerapkan ekonomi syariah, dan begitu juga di berbagai negara-negara dibelahan dunia ini yang telah mengalami kemajuan yang sangat pesat dalam perekonomiannya. Dan ini menjadi sitem alternative yang makin turunnya reputasi kapitalis di negara-negara eropa.
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen profitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen profitnya, yaitu sistem bagi hasil.
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggung jawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Bila kita perhatikan cakupan bab dan pasal kompilasi hukum ekonomi syariah, maka ruang lingkup ekonomi syariah meliputi aspek ekonomi sebagai berikut : ba'i, akad-akad jual beli, syirkah, mudharabah, murabahah, muzara'ah dan musaqah, khiyar, istisna, ijarah, kafalah, hawalah, rahn, wadi'ah, gashb dan itlaf, wakalah, shulhu, pelepasan hak, ta'min, obligasi, syariah mudharabah, pasar modal, reksadana syariah, sertifikasi bank Indonesia syariah, pembiayaan multi jasa, qardh, pembiayaan rekening koran syariah, dana pensiun syariah, zakat dan hibah, dan akuntansi syariah.

Bila kita perhatikan Undang-undang Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989, maka dapat diketahui bahwa ruang lingkup ekonomi syariah meliputi : Bank syariah, asuransi syariah, lembaga keuangan mikro syariah, reasuransi syariah, obligasi syariah, surat berjangka menengah syariah, reksadana syariah, sekuritas syariah, pegadaian syariah, pembiayaan syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah.

2.2. Konsep Ekonomi Syariah
            Ekonomi islam pada hakikatnya bukanlah sebuah ilmu dari sikap reaksioner terhadap fenomena ekonomi konvensional. Islam yang diyakini sebagai konsep hidup tentu melingkupi ekonomi sebagai salah satu aktifitas hidup manusia. Jadi dapat dikatakan bahwa ekonomi islam merupakan aktifitas agama atau ibadah kita dalam berekonomi.
Berbagai sistem perekonomian muncul sebagai usaha untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi secara tepat dan akurat. Kenyataannya mengalami kegagalan dan sangat sedikit yang mencapai keberhasilan serta tidak mampu memberikan jaminan sosial terhadap rakyatnya. Maka islam lahir sebagai solusi karena islam merupakan risalah yang sempurna yang memenuhi segala aspek kehidupan termasuk kegiatan ekonomi.
Pada dasarnya sistem ekonomi islam berbeda dengan sistem yang telah diterapkan di berbagai negara seperti kapitalis dan sosialis. Dalam ekonomi islam tidak hanya mementingkan keuntungan dunia semata. Ekonomi islam dapat didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pengelolaan harta benda menurut perspektif islam. Disiplin ilmu ekonomi islam normative yaitu studi tentang hukum-hukum syariah yang berkaitan dengan urusan harta benda (al-mal) yang cakupannya adalah :
1.  Kepemilikan.
2.  Pemanfaatan kepemilikan.
3.  Distribusi kekayaan kepada masyarakat.

Menurut pendapat para ahli pengertian tentang ekonomi islam :

a.    M.Umar Chapra
Menerutnya ekonomi islam adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagian manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang berkisinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.

b.    Muhammad Abdul Manan
Berpendapat bahwa ilmu ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi mayarakat yang diilhami oleh nilai-nilai islam.
c.    Kursyd Ahmad
Menurutnya ekonomi islam adalah sebuah usaha sistematis untuk memahami masalah-masalah ekonomi dan tingkah laku manusia secara relasional dalam perspektif islam.

d.   Muhammad Nejatullah Ash-Sidiqy
Ilmu ekonomi islam adalah respon pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada masa tertentu. dalam usaha keras ini mereka dibantu oleh al-qur’an dan sunnah, akal (ijtihad) dan pengalaman.

2.3. Sistem Ekonomi Syariah
            Sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang mandiri, oleh karenanya Islam mendorong kehidupan sebagai kesatuan yang utuh dan menolong kehidupan seseorang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, yang individu-individunya saling  membutuhkan dan saling melengkapi dalam skema tata sosial, karena manusia adalah entitas individu sekaligus kolektif. Ekonomi Islam adalah cara hidup yang serba cukup, Islam sendiri menyediakan segala aspek eksistensi manusia yang mengupayakan subuah tatanan yang didasarkan pada seperangkat konsep Hablum  min-Allah wa hablum min-Annas, yang berkaitan tentang tuhan, manusia dan hubungan keduanya (tauhidi). Matra ekonomi Islam menempati kedudukan yang istimewa.  Karena Islam yakin bahwa stabilitas universal tergantug pada kesejahteraan material dan sepiritual manusia. Kedua aspek ini terpadu dalam satu bentuk tindakan dan kebutuhan manusia.Aktivitas antar manusia termasuk  aktivitas ekonomi terjadi melalui apa yang di istilahkan oleh ulama’ dengan  mu’amalah (intrataksi) pesan al-quran dalam aktivitas ekonomi
“ Dan  janganlah  kamu  sekalian  makan  atau   melakukan   interaksi  ekonomi di antara kamu  dengan jalan  yang bathil ” (Q: S. Al Baqoroh   : 188)
Islam bukan sekedar menawarkan pedoman-pedoman moral teoritis guna membangun sistem ekonomi, tapi juga mengemukakan suatu metodologi yang layak untuk menerapkan pedoman-pedoman dengan ke absahan cara dan juga legitimasi tujuan dengan landasan atas pertimbangan etika yang jelas dan dapat bemakna di dalam keseluruan kerangka tata sosial, dengan pendekatan terhadap sistem ekonomi ini sangat relevan dan amat mendesak untuk di alamatkan pada syari’ah dengan sistem ekonomi islam
Dalam ekonomi Islam, distribusi kekayaan terwujud melalui mekanisme syariah, yaitu mekanisme yang terdiri dari sekumpulan hukum syariah yang menjamin pemenuhan barang dan jasa bagi setiap individu rakyat. Mekanisme syariah ini terdiri dari mekanisme ekonomi dan mekanisme non ekonomi.
Dalam sistem ekonomi syariah dikenal beberapa bentuk kemitraan dalam berusaha, namun yang umum dikenal ada 2 (dua), yaitu Mudharabah dan Musyarakah.
            Mudharabah adalah sebuah bentuk kemitraan di mana salah satu mitra, yang disebut “shahibul-maal” atau “rabbul-maal” (penyedia dana) yang menyediakan sejumlah modal tertentu dan bertindak sebagai mitra pasif, sedangkan mitra yang lain disebut “mudharib” yang menyediakan keahlian usaha dan manajemen untuk menjalankan ventura, perdagangan, industri atau jasa dengan tujuan mendapatkan laba.
            Musyarakah merupakan suatu bentuk organisasi usaha di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi sama atau tidak sama. Keuntungan dibagi menurut perbandingan yang sama atau tidak sama, sesuai kesepakatan, antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal.
            Nabi Muhammad menyebut, ekonomi adalah pilar pembangunan dunia. Dalam berbagai hadits ia juga  menyebutkan bahwa para pedagang (pebisnis) sebagai profesi terbaik, bahkan mewajibkan ummat Islam untuk menguasai perdagangan.
             عليكم  بالتجارة  فان  فيها  تسعة  اعشار الرزق
             ( رواه  احمد)
 “ Hendaklah kamu kuasai bisnis, karena 90 % pintu   rezeki ada dalam bisnis”.     (H.R.Ahmad).
            Demikian besarnya penekanan dan perhatian Islam pada ekonomi, karena itu tidak mengherankan jika ribuan  kitab Islam membahas konsep ekonomi Islam. Kitab-kitab fikih senantiasa membahas topik-topik mudharabah, musyarakah, musahamah, murabahah, ijarah, wadi’ah, wakalah, hawalah, kafalah, jialah, ba’i salam,istisna’, riba, dan ratusan konsep muamalah lainnya. Selain dalam kitab-kitab  fikih, terdapat karya-karya ulama klasik yang sangat melimpah dan secara panjang lebar (luas) membahas konsep dan ilmu ekonomi Islam. Pendeknya, kajian-kajian ekonomi Islam yang dilakukan para ulama Islam klasik sangat melimpah.

2.4. Mekanisme Ekonomi
Mekanisme ekonomi adalah mekanisme melalui aktivitas ekonomi yang bersifat produktif, berupa berbagai kegiatan pengembangan harta (tanmiyatul mal) dalam akad-akad muamalah dan sebab-sebab kepemilikan (asbab at-tamalluk). Berbagai cara dalam mekanisme ekonomi ini, antara lain :
a.  Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab kepemilikan dalam kepemilikan individu (misalnya, bekerja di sektor pertanian, industri, dan perdagangan).
b.  Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan harta (tanmiyah mal) melalui kegiatan investasi (misalnya, dengan syirkah inan, mudharabah, dan sebagainya).
c.  Larangan menimbun harta benda (uang, emas, dan perak) walaupun telah dikeluarkan zakatnya. Harta yang ditimbun tidak akan berfungsi pada ekonomi. Pada gilirannya akan menghambat peredaran kerana tidak terjadi perputaran harta.
d.  Mengatasi peredaran dan pemusatan kekayaan di satu daerah tertentu saja misalnya dengan memeratakan peredaran modal dan mendorong tersebarnya pusat-pusat pertumbuhan.
e.  Larangan kegiatan monopoli, serta berbagai penipuan yang dapat menjamin pasaran.
f.  Larangan judi, riba, rasuah, pemberian barang dan hadiah kepada penguasa. Semua ini akan mengumpulkan kekayaan pada pihak yang kuat semata (seperti penguasa atau koperat).
g.  Memberikan kepada rakyat hak pemanfaatan barang-barang milik umum (al- milkiyah al-amah) yang dikelola negara seperti hasil hutan, barang galian, minyak, elektrik, air dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.

Mekanisme Non Ekonomi
Mekanisme non ekonomi adalah mekanisme yang berlangsung tidak melalui aktivitas ekonomi yang produktif, tetapi melalui aktifitas non produktif. Mekanisme non ekonomi dimaksudkan utnuk melengkapi mekanisme ekonomi, yaitu untuk mengatasi distribusi kekayaan yang tidak berjalan sempurna jika hanya mengandalkan mekanisme ekonomi semata, baik yang disebabkan sebab alamiah seperti bencana alam dan cacat fisik, maupun sebab non alamiah misalnya penyimpangan mekanisme ekonomi (seperti penimbunan).
Mekanisme non ekonomi ada yang bersifat positif (ijabiyah) berupa perintah atau anjuran syariah, seperti :
a.      Pemberian harta negara kepada warga negara yang dinilai memerlukan.
b.      Pemberian harta zakat yang dibayar oleh muzakki kepada para mustahik.
c.      Pemberian infaq, sadaqah, wakaf, hibah dari orang yang mampu kepada orang yang memerlukan.
d.     Pembagian harta waris kepada ahli waris.

Ada pula mekanisme non ekonomi yang bersifat negatif (salbiyah) yaituu berupa larangan atau cegahan syariah, misalnya :
a.       Larangan untuk menimbun harta benda (uang, emas dan perak) walaupun telah dikeluarkan zakatnya.
b.      Larangan peredaran kekayaan di satu pihak atau daerah tertentu.
c.       Larangan kegiatan monopoli serta berbagai penipuan yang dapat mendistorsi pasar.
d.      Larangan judi, riba, korupsi pemberian suap dan hadiah kepada para penguasa yang ujung-ujungnya menyebabkan penumpukan harta hanya di tangan orang kaya atau pejabat.

Terdapat perbedaan penting antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya, khususnya kapitalis dalam memandang apa yang sesungguhnya menjadi permasalahan ekonomi pada kehidupan manusia. Menurut sistem ekonomi kapitalis, permasalahan ekonomi sesunguhnya adalah kelangkaan barang dan jasa. Hal ini karena setiap manusia mempunyai kebutuhan yang beraneka ragam dan jumlahnya tidak terbatas sementara sarana pemuasnya (barang dan jasa) yang digunakan untuk memenuhui kebutuhan dan keinginan terbatas sebab menurut pandangan ini pengertian antara kebutuhan dan keinginan adalah dua hal yang sama, yakni kebutuhan itu sendiri.

2.5. Prinsip Ekonomi Syariah
            Prinsip-prinsip dasar ekonomi islam yaitu prinsip ilahiyah. Dimana dalam ekonomi islam kepeningan individu dan masyarakat memiliki hubungan yang sangat erat sekali yaitu asas keselarasan, keseimbangan dan bukan persaingan, sehingga tercipata ekonomi yang seadil-adilnya. Adapun prinsip-prinsip ekonomi islam diantaranya :
a.  Ekonomi ilahiah (robbany) semua aktivitas manusia termasuk ekonomi harus selalu bersandar kepada tuhan.
b.  Dalam ajaran islam tidak ada pemisahan antara dunia dan akhirat, berarti dalam mencari rizki harus halal dan baik.
“Dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah reskikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadanya”. QS Al-Maidah 88).
Untuk mengelola rizki yang halal dan baik sesuai dengan petunjuk Allah yang membenuk konsumsi , simpanan, dan investasi.
a.    Pola konsumsi; mengendalikan nafsu untuk tidak konsumtif, hidup sederhan tidak boros.
b.    Pola simpanan dan pinjaman tidak riba.
c.    Pola investasi dengan usaha yang dibenarkan; usaha perniagaan, bagi hasil usaha, dan pinjaman lunak.
d.   Dalam islam diakui hak kepemilikan pribadi pada batas-batas tertentu, jadi islam menolak terjadinya akumulasi harta dikuasai oleh segelintir orang.
e.    Dalam kegiatan ekonomi tidak boleh adanya spekulasi, rasul melarang uang dipeejualbelikan.
f.     Tidak dibenarkan adanya monopoli, dalam islam kepemilikan public diwakili oleh Negara.
g.    Harta adalah titipan Allah berarti manusia tidak boleh sombong dan angkuh serta membanggakan diri, karena hal itu merupakan ujian keimanan terutama menyangkut cara mendapatkannya dan membelanjakannya. Yang tidak kalah penting adalah harta bekal ibadah sebagaimana dijelaskan Allah.

2.6. Sumber Hukum Ekonomi Syariah
Adapun sumber-sumber hukum dalam ekonomi Islam adalah:
1.    Alquranul Karim
Alquran adalah sumber utama, asli, abadi, dan pokok dalam hukum ekonomi Islam yang Allah SWT turunkan kepada Rasul Saw guna memperbaiki, meluruskan dan membimbing Umat manusia kepada jalan yang benar. Didalam Alquran banyak tedapat ayat-ayat yang melandasi hukum ekonomi Islam, salah satunya dalam surat An-Nahl ayat 90 yang mengemukakan tentang peningkatan kesejahteraan Umat Islam dalam segala bidang termasuk ekonomi.
2.      Hadis dan Sunnah
Setelah Alquran, sumber hukum ekonomi adalah Hadis dan Sunnah. Yang mana para pelaku ekonomi akan mengikuti sumber hukum ini apabila didalam Alquran tidak terperinci secara lengkap tentang hukum ekonomi tersebut.

3.    Ijma'
       Ijma' adalah sumber hukum yang ketiga, yang mana merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun cara cendekiawan Agama, yang tidak terlepas dari Alquran dan Hadis.

4.    Ijtihad atau Qiyas
       Ijtihad merupakan usaha meneruskan setiap usaha untuk menemukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Sedangkan qiyas adalah pendapat yang merupakan alat pokok ijtihad yang dihasilkan melalui penalaran analogi.

5.    Istihsan, Istislah dan Istishab
       Istihsan, Istislah dan Istishab adalah bagian dari pada sumber hukum yang lainnya dan telah diterima oleh sebahagian kecil oleh keempat mazhab.

2.7. Penerapan Hukum Ekonomi Syariah
Dalam sejarahnya upaya penerapan hukum syari’ah atau hukum islam di Indonesia sebenarnya sudah dilakukan semenjak masa perjuangan kemerdekaan bangsa. Dimana kita ketahui sendiri memang motor perjuangan kemerdekaan kita saat itu banyak didominasi oleh pejuang-pejuang muslim yang memegang teguh prinsip-prinsip hukum syari’ah. 

Perjuangan tersebut memang tidak secara frontal dilakukan, tapi lebih banyak kepada upaya-upaya politis yang berbasis pada kelompok dan budaya. Sayangnya kemudian upaya-upaya tersebut terbentur dengan kekuasaan politik pemerintah Hindia-Belanda pada masa penjajahannya secara sistematis terus mengikis pemberlakuan hukum syari’ah di tanah-tanah jajahannya. 

Hingga pada gilirannya kelembagaan-kelembagaan baik yang telah ada maupun yang kemudian dibentuk baik itu lembaga peradilan, perserikatan, dan lainnya pada masa itu mulai meninggalkan nilai-nilai hukum syari’ah dan mulai terbiasa menerapkan aturan hukum yang dibentuk pemerintah Hindia-Belanda yang saat itu disebut Burgerlijk Wetbook yang tentunya jauh dari nilai-nilai syari’ah. Sehingga jelas saja kegiatan-kegiatan atau perkara-perkara peradilan yang bersinggungan dengan syari’ah saat itu belum memiliki pedoman yang sesuai dengan nurani masyarakat muslim kebanyakan.

Disadari atau tidak kondisi tersebut diatas tetap bergulir hingga kurun waktu dewasa ini. Dalam prakteknya di lapangan, terlebih pada lembaga peradilan kita, sebelum adanya amandemen UU No 7 tahun 1989, penegakkan hukum yang berkaitan dengan urusan perniagaan ataupun kontrak bisnis di lembaga-lembaga keungan syari’ah kita masih mengacu pada ketentuan KUH Perdata yang ternyata merupakan hasil terjemahan dari Burgerlijk Wetbook peninggalan jajahan Hindia-Belanda yang keberlakuannya sudah dikorkordansi sejak tahun 1854.. Sehingga konsep perikatan dalam hukum-hukum syari’ah tidak lagi berfungsi dalam praktek legal-formal hukum di masyarakat.

Menyadari akan hal tersebut, tentunya kita sebagai muslim patut mempertanyakan kembali sejauh mana penerapan hukum syari’ah dalam setiap aktivitas kehidupan kita, terlebih pada hal-hal yang terkait dengan aktivitas-aktivitas yang bernafaskan ekonomi syari’ah yang telah jelas disebutkan bahwa regulasi-regulasi formil yang menaungi hukumnya masih mengakar pada penerapan KUH Perdata yang belum dapat dianggap syari’ah karena masih bersumber pada Burgerlijk Wetbook hasil peninggalan penjajahan Hindia-Belanda.

Sejalan dengan perkembangan pesat sistem ekonomi syari’ah dewasa ini berbagai upaya-upaya sistematis dilakukan oleh pejuang-pejuang ekonomi syari’ah pada level atas untuk kemudian memuluskan penerapan hukum ekonomi syari’ah secara formal pada tatanan payung hukum yang lebih diakui pada tingkat nasional.
Tentunya upaya-upaya ini tidak lepas dari aspek politik hukum di Indonesia. Proses legislasi hukum ekonomi syari’ah pun sudah sejak lama dilakukan dan relatif belum menemui hambatan yang secara signifikan mempengaruhi proses perjalanannya. Hanya saja kemudian upaya-upaya ini baru sampai pada tahap perumusan Undang Undang yang mengatur aspek-aspek ekonomi syari’ah secara terpisah, belum kepada pembentukkan instrument hukum yang lebih nyata layaknya KUH Pidana maupun KUH Perdata yang lebih kuat.

2.8. Tujuan Ekonomi Syariah
      Ekonomi Syariah Islam bertujuan menciptakannya perekonomian yang maju, menekankan keadilan, mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding sistem konvensional.
Sistem ekonomi Islam yang diwakili lembaga perbankan syari’ah telah menunjukkan ketangguhannya bisa bertahan karena ia menggunakan sistemi hasil sehingga tidak mengalami negative spread sebagaimana bank-bank konvensional. Bahkan perbankan syariah semakin berkembang di masa-masa yang sangat sulit tersebut. 
Aplikasi ekonomi Islam bukanlah untuk kepentingan ummat Islam saja. Penilaian sektarianisme bagi penerapan ekonomi Islam seperti itu sangat keliru, sebab ekonomi Islam yang konsen pada penegakan prinsip keadilan  dan membawa rahmat untuk semua orang tidak diperuntukkan bagi ummat Islam saja, dan karena itu ekonomi Islam bersifat inklusif.
            Penerapan dari sistem ekonomi Islam ialah terciptanya kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat. Secara umum tujuan ekonomi Islam adalah :
a.    Meningkatkan ekonomi umat supaya lebih makmur atau meningkatkan taraf hidup ke arah yang lebih baik.
b.    Menciptakan ekonomi umat yang adil dan merata.
c.    Mewujudkan perekonomian yang stabil, namun tidak menghambat laju pertumbuhan ekonomi masyarakat.
d.   Mewujudkan perekonomian yang serasi, damai, bersatu dalam suasana kekeluargaan sesama umat, menghilangkan nafsu menguasai atau serakah.
e.    Mewujudkan perekonomian yang menjamin kemerdekaan dalam hal produksi, distribusi serta menumbuhkan rasa kebersamaan.
f.     Mewujudkan peri kehidupan ekonomi yang tidak membuat kerusakan di muka bumi, sehingga kelestarian alam dapat dijaga dengan sebaik-baiknya, baik alam fisik, cultural, sosial maupun spiritual keagamaan.
g.    Menciptakan ekonmi umat yang mandiri.

2.9. Manfaat Ekonomi Syariah
Manfaat Ekonomi Islam antara lain:
1.    Mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah, sehingga Islamnya tidak lagi persial. Bila umat Islam masih bergelut dan mengamalkan ekonomi ribawi, berarti keIslamannya belum kaffah, sebab ajaran ekonomi diabaikannya.
2.    Praktek ekonominya berdasarkan syariah Islam bernilai ibadah, karena telah mengamalkan syari’ah Allah Swt.
3.    Mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga bank syariah, Asuransi atau BMT, berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat Islam sendiri.
4.    Mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah Asuransi Syari’ah, berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat Islam itu sendiri, sebab dana  yang terkumpul di lembaga keuangan syariah itu dapat digunakan umat Islam itu sendiri untuk mengembangkan usaha-usaha kaum muslimin.
5.    Mengamalkan ekonomi syariah berarti mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar, sebab dana yang terkumpul tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk usaha-usaha atau proyek –proyek halal. Bank syariah tidak akan mau membiayai usaha-usaha haram, seperti pabrik minuman keras, usaha perjudian, usaha narkoba, hotel yang digunakan untuk kemaksiatan atau tempat hiburan yang bernuansa munkar, seperti diskotik, dan sebagainya.
2.10. Ciri Khas Ekonomi Syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggung Jawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
2.11. Penerapan Ekonomi Syariah
Perkembangan sistem finansial syariah yang pesat boleh jadi mendapat tambahan dorongan sebagai alternatif atas kapitalisme, dengan berlangsungnya krisis perbankan dan kehancuran pasar kredit saat ini, demikian menurut pendapat para akademisi Islam dan ulama. Dengan nilai 300 miliar dolar dan pertumbuhan sebesar 15 persen per tahun, sistem ekonomi Islam itu melarang penarikan atau pemberian bunga yang disebut riba. Sebagai gantinya, sistem finansial syariah menerapkan pembagian keuntungan dan pemilikan bersama.
Kehancuran ekonomi global memperlihatkan perlunya dilakukan perombakan radikal dan struktural dalam sistem finansial global. Sistem yang didasarkan pada prinsip Islam menawarkan alternatif yang dapat mengurangi berbagai risiko. Bank-bank Islam tak membeli kredit, tetapi mengelola aset nyata yang memberikan perlindungan dari berbagai kesulitan yang kini dialami bank-bank Eropa dan AS.

Dalam kehidupan ekonomi Islam, setiap transaksi perdagangan harus dijauhkan dari unsur-unsur spekulatif, riba, gharar, majhul, dharar, mengandung penipuan, dan yang sejenisnya. Unsur-unsur tersebut diatas, sebagian besarnya tergolong aktifitas-aktifitas non real. Sebagian lainnya mengandung ketidakjelasan pemilikan. Sisanya mengandung kemungkinan munculnya perselisihan. Islam telah meletakkan transaksi antar dua pihak sebagai sesuatu yang menguntungkan keduanya; memperoleh manfaat yang real dengan memberikan kompensasi yang juga bersifat real. Transaksinya bersifat jelas, transparan, dan bermanfaat.
Karena itu, dalam transaksi perdagangan dan keuangan, apapun bentuknya, aspek-aspek non real dicela dan dicampakkan. Sedangkan sektor real memperoleh dorongan, perlindungan, dan pujian. Hal itu tampak dalam instrumen- instumen ekonomi berikut:

      Islam telah menjadikan standar mata uang berbasis pada sistem dua logam, yaitu emas dan perak. Sejak masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik ibn Marwan, mata uang Islam telah dicetak dan diterbitkan (tahun 77 H). Artinya, nilai nominal yang tercantum pada mata uang benar-benar dijamin secara real dengan zat uang tersebut.

                              Islam telah mengharamkan aktifitas riba, apapun jenisnya; melaknat/mencela para pelakunya. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman” QS Al Baqarah 278. Berdasarkan hal ini, transaksi riba yang tampak dalam sistem keuangan dan perbankan konvensional (dengan adanya bunga bank), seluruhnya diharamkan secara pasti; termasuk transaksi-transaksi derivative yang biasa terjadi di pasar-pasar uang maupun pasar-pasar bursa. Penggelembungan harga saham maupun uang adalah tindakan riba.

                              Transaksi spekulatif, kotor, dan menjijikkan, nyata-nyata diharamkan oleh Allah SWT, sebagaimana firmanNya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minum khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan” (QS Al maidah 90).
                              Transaksi perdagangan maupun keuangan yang mengandung dharar/bahaya (kemadaratan), baik bagi individu maupun bagi masyarakat, harus dihentikan dan dibuang jauh-jauh. Islam melarang Al- Ghasy, yaitu transaksi yang mengandung penipuan, pengkhianatan, rekayasa, dan manipulasi. Islam melarang transaksi perdagangan maupun keuangan yang belum memenuhi syarat-syarat keuangan yang belum sempurnanya kepemilikan seperti yang biasa dilakukan dalam future trading.

Seluruh jenis transaksi yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya ini tergolong ke dalam transaksi-transaksi non real atau dzalim yang dapat mengakibatkan dharar/bahaya bagi masyarakat dan negara, memunculkan high cost dalam ekonomi, serta bermuara pada bencana dan kesengasaraan pada umat manusia. Sifat-sifat tersebut melekat dalam sistem ekonomi kapitalis dengan berbagai jenis transaksinya. Konsekuensi bagi negara dan masyarakat yang menganut atau tunduk dan membebek pada sistem ekonomi kapitalis yang dipaksakan oleh negara-negara Barat adalah kehancuran ekonomi dan kesengsaraan hidup.

2.12. Perbedaan Ekonomi Syariah dan Ekonomi Konvensional
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil.
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem.
Ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha
2.13. Ekonomi Syariah Sebagai Solusi
Salah satu solusi penting yang harus diperhatikan pemerintahan dalam merecovery ekonomi Indonesia adalah penerapan ekonomi syari’ah. Ekonomi syari’ah memiliki komitmen yang kuat pada pengentasan kemiskinan, penegakan keadilan pertumbuhan ekonomi, penghapusan riba, dan pelarangan spekulasi mata uang sehingga menciptakan stabilitas perekonomian.
Ekonomi syari’ah yang menekankan keadilan, mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding sistem konvensional. Fakta ini telah diakui oleh banyak pakar ekonomi global, seperti Rodney Shakespeare (United Kingdom), Volker Nienhaus (Jerman), dsb. 
Ke depan pemerintah perlu memberikan perhatian besar kepada sistem ekonomi Islam yang telah terbukti ampuh dan lebih resisten di masa krisis. Sistem ekonomi Islam yang diwakili lembaga perbankan syari’ah telah menunjukkan ketangguhannya bisa bertahan karena ia menggunakan sistemi hasil sehingga tidak mengalami negative spread sebagaimana bank-bank konvensional. Bahkan perbankan syariah semakin berkembang di masa-masa yang sangat sulit tersebut.  
Sementara bank-bank raksasa mengalami keterpurukan hebat yang berakhir pada likuidasi, sebagian bank konvensional lainnya terpaksa direkap oleh pemerintah dalam jumlah besar Rp 650 triliun. Setiap tahun APBN kita  dikuras lagi oleh keperluan membayar bunga obligasi rekap tersebut. Dana APBN yang seharusnya diutamakan untuk pengentasan kemiskinan rakyat, tetapi justru digunakan untuk membantu bank-bank konvensional. Inilah faktanya, kalau kita masih mempertahakan sistem ekonomi kapitalisme yang ribawi.
Selama ini,  sistem ekonomi dan keuangan syari’ah kurang mendapat tempat yang memungkinkannya untuk berkembang. Ekonomi Islam belum menjadi perhatian pemerintah. Sistem ini mempunyai banyak keunggulan untuk diterapkan, Ekonomi Islam bagaikan pohon tumbuhan yang bagus dan potensial, tapi dibiarkan saja, tidak dipupuk dan disiram. Akibatnya, pertumbuhannya sangat lambat, karena kurang mendapat dukungan penuh dari pemerintah dan pihak-pihak yang berkompeten, seperti Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Industri, BAPENAS, DPR dan Menteri yang terkait lainnya.
Keberhasilan Malaysia mengembangkan ekonomi Islam secara signifikan dan menjadi teladan dunia internasional, adalah disebabkan  karena kebijakan Mahathir yang secara serius mengembangkan ekonomi Islam. Mereka tampil sebagai pelopor kebangkitan ekonomi Islam, dengan kebijakan  yang sungguh-sungguh membangun kekuatan ekonomi berdasarkan prinsip syari’ah. Indonesia yang jauh lebih dulu merdeka dan menentukan nasibnya sendiri, kini tertinggal jauh dari Malaysia. 
Kebijakan-kebijakan  Mahathir dan juga Anwar Ibrahim ketika itu dengan sistem syari’ah,  telah mampu mengangkat  ekonomi Malaysia setara dengan Singapura. Tanpa kebijakan mereka,  tentu tidak mungkin ekonomi Islam terangkat seperti sekarang, tanpa kebijakan mereka tidak mungkin terjadi perubahan pendapatan masyarakat Islam secara signifikan. Mereka bukan saja berhasil membangun perbankan, asuransi,  pasar modal,  tabungan haji dan lembaga keuagan lainnya secara sistem syari’ah, tetapi juga telah mampu  membangun peradaban ekonomi baik mikro maupun makro dengan didasari prinsip nilai-nilai Islami.
Aplikasi ekonomi Islam bukanlah untuk kepentingan umat Islam saja. Penilaian sektarianisme bagi penerapan ekonomi Islam seperti itu sangat keliru, sebab ekonomi Islam yang konsen pada penegakan prinsip keadilan  dan membawa rahmat untuk semua orang tidak diperuntukkan bagi ummat Islam saja, dan karena itu ekonomi Islam bersifat inklusif.
Salah satu solusi penting yang harus diperhatikan pemerintahan dalam merecovery ekonomi Indonesia adalah penerapan ekonomi syari’ah. Ekonomi syari’ah memiliki komitmen yang kuat pada pengentasan kemiskinan, penegakan keadilan pertumbuhan ekonomi, penghapusan riba, dan pelarangan spekulasi mata uang sehingga menciptakan stabilitas perekonomian.
Ekonomi syari’ah yang menekankan keadilan, mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding sistem konvensional. Fakta ini telah diakui oleh banyak pakar ekonomi global, seperti Rodney Shakespeare (United Kingdom), Volker Nienhaus (Jerman), dsb.



BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
            Salah satu solusi penting yang harus diperhatikan pemerintahan dalam merecovery ekonomi Indonesia adalah penerapan ekonomi syari’ah. Ekonomi syari’ah memiliki komitmen yang kuat pada pengentasan kemiskinan, penegakan keadilan pertumbuhan ekonomi, penghapusan riba, dan pelarangan spekulasi mata uang sehingga menciptakan stabilitas perekonomian.
Ekonomi syari’ah yang menekankan keadilan, mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding sistem konvensional. Fakta ini telah diakui oleh banyak pakar ekonomi global, seperti Rodney Shakespeare (United Kingdom), Volker Nienhaus (Jerman), dsb
3.2. Saran
Ekonomi islam atau ekonomi syariah saat ini sedang ramai di perbincangkaan, bahkan sudah banyak masyarakat menginginkan penerapannya pada perekonomian indonesia. Penerapan ekonomi islam sendiri menurut kelompok kami merupakan perbaikan perekonomian Indonesia, dengan segala prinsip-prinsip yang mengaturnya.
Oleh karena itu, pemerintah hendaknya bisa menyentakkan dan membuka mata untuk melirik dan menerapkan ekonomi syariah sebagai solusi perekonomian Indonesia.  Pemerintah harus melihat ekonomi syari’ah dalam konteks penyelamatan ekonomi Nasional. 

Sehubungan dengan itu, pembentukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) perlu kembali diwujudkan dengan memasukkan para pakar ekonomoi syariah di dalamnya. Ekonomi syariah di Indonesia telah menunjukkan ketangguhannya di masa krisis dan lagi pula dalam praktek perekonomian di Indonesia selama ini, Indonesia sudah menerapkan  dual system, yakni konvensional dan sistem ekonomi syari’ah, terutama yang berkaitan dengan lembaga perbankan dan keuangan


DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah ( di akases pada 19 Oktober 2015 )





1 komentar:

  1. New Jersey casinos with new games for June, 2021 - DrmCD
    The state of New 익산 출장마사지 Jersey began 인천광역 출장안마 offering new slot machines on June 21, 동해 출장마사지 2021, and 삼척 출장샵 the total number of slot machines that can 당진 출장마사지 be

    BalasHapus